Selasa, 14 November 2023

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN NIB BUMDesa

Filled under:

 

‘Berdasarkan UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023  TENTANG CIPTA KERJA  Khususnya Pasal 117

“BUM Desa merupakan Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”

 

ISU STRATEGIS BUM Desa :

1.       Badan Hukum Bum Desa

2.       Perijinan Berusaha Bum Desa

3.       Pemeringkatan Bum Desa

4.       Pelaporan Keuangan Bum Desa

5.       E-Katalog Nasional Bagi Bum Desa


Berdasarkan PP 5 / Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko

  1. Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Menengah Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat standar berupa pernyataan Pelaku usaha untuk memenuhi Standar usaha
  3. Menengah Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat standar pelaksanaan kegiatan Usaha yang di terbitkan Pemerintah Pusat Atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB, IZIN, dan sertifikat Standar ( Jika Diperlukan )

 


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMANovember 14, 2023