‘Berdasarkan UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG
CIPTA KERJA Khususnya Pasal 117
“BUM
Desa merupakan Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa
guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha
lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”
ISU STRATEGIS BUM Desa :
1.
Badan
Hukum Bum Desa
2.
Perijinan
Berusaha Bum Desa
3.
Pemeringkatan
Bum Desa
4.
Pelaporan
Keuangan Bum Desa
5.
E-Katalog
Nasional Bagi Bum Desa
Berdasarkan PP 5 / Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
- Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah Nomor Induk Berusaha
(NIB).
- Menengah Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat
standar berupa pernyataan Pelaku usaha untuk memenuhi Standar usaha
- Menengah Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat
standar pelaksanaan kegiatan Usaha yang di terbitkan Pemerintah Pusat Atau
pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
- Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB, IZIN, dan sertifikat
Standar ( Jika Diperlukan )