Rabu, 27 Desember 2023

PEMBINAAN BUMDesa oleh Dinas PMD

Filled under:

Dalam rangka pengembangan Bumdesa untuk semakin maju, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas PMD mengadakan kegiatan Pembinaan Bumdesa dalam rangka IDENTIFIKASI USAHA RI'IL.

Kegiatan ini di lakukan pada tanggal 22 Desember 2023 bertempat di Aula Dinas PMD dengan mengundang seluruh Direktur Bumdesa yang ada di Kabupaten Trenggalek. Dari kegiatan ini di harapkan akan muncul jenis-jenis usaha ri'il yang akan, sedang atau sudah di kembangkan di masing-masing Bumdesa sehingga kedepan bisa di ketahui kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas PMD.

Dalam kegiatan ini masing-masing BUMDesa diwajibkan mengisi form Identifikasi Usaha Ri'il yang ada di masing-masing Bumdesa untuk selanjutnya di kumpulkan di Dinas PMD untuk ditindak lanjuti.


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMADesember 27, 2023

Selasa, 14 November 2023

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN NIB BUMDesa

Filled under:

 

‘Berdasarkan UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023  TENTANG CIPTA KERJA  Khususnya Pasal 117

“BUM Desa merupakan Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”

 

ISU STRATEGIS BUM Desa :

1.       Badan Hukum Bum Desa

2.       Perijinan Berusaha Bum Desa

3.       Pemeringkatan Bum Desa

4.       Pelaporan Keuangan Bum Desa

5.       E-Katalog Nasional Bagi Bum Desa


Berdasarkan PP 5 / Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko

  1. Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Menengah Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat standar berupa pernyataan Pelaku usaha untuk memenuhi Standar usaha
  3. Menengah Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat standar pelaksanaan kegiatan Usaha yang di terbitkan Pemerintah Pusat Atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB, IZIN, dan sertifikat Standar ( Jika Diperlukan )

 


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMANovember 14, 2023

Selasa, 29 Agustus 2023

'PANDE WESI' (PEMERINTAH NING DESA GAWE INOVASI)

Filled under:


Mengingat Desa Munjungan merupakan Ibukota Kecamatan sudah barang tentu memiliki potensi yang bisa untuk dikembangkan dalam meningkatkan Ekonomi pedesaan termasuk bisa berkontribusi pada PADes.

Berangkat dari hal tersebut diatas, maka pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019 Pemerintah Desa dan BPD melakukan terobosan baru yaitu MUSDES untuk merestrukturalisai sebuah lembaga Badan Usaha Milik Desa dan memberi nama Badan Uasha Milik Desa  “Sumbreng Prima”.

Dalam kegiatan PANDE WESI ini tentunya Pemerintah Desa dengan antusianya melakukan terobosan-terobosan dalam  memberikan wewenang pada BUMDesa untuk melakukan inovasi dalam usaha yang akan dikelola.

BUMDesa yang awalnya hanya punya 1( satu ) jenis usaha yaitu Simpan Pinjam, dalam perjalananya Pemdes menerbitkan PERDES Tentang Serah Kelola Aset Desa kepada Bumdesa ‘Sumbreng Prima’ antara lain meliputi : Pengelolaan Pasar Desa, Persewaan Kios, Lapangan, Gedung, Barang dan Jasa dll. Selain Jenis Usaha tersebut diatas  BUMDesa juga mengembangkan usaha Foto copy dan ATK.

Tentu dari pengembangan jenis usaha tersebut dampak positifnya selain sebagai pengungkit tumbuhnya perekonomian desa juga bisa menyerap Tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAAgustus 29, 2023

Selasa, 08 Agustus 2023

RAKOR BUMDESA SE-KABUPATEN TRENGGALEK

Filled under:

 

Dalam rangka Pembinaan optimalisasi pengeloaan keuangan BUMDesa dan pemetaan rencana pengembangan unit usaha Bumdesa, Pemerintah Kab. Trenggalek dalam hal ini Dinas PMD melakukan Rapat Koordinasi bagi BUMDesa yang sudah berbadan hukum di Aula Dinas PMD Selasa, Tgl. 8 Agustus 2023

Dalam Rakor tersebut di bahas antara lain :

a.   Rangkuman informasi tentang kondisi dan  keberadaan Bumdesa di Kab. Trenggalek sampai dengan Semester I tahun 2023

b.  Perlunya singkronisasi antara Bumdesa dengan Pemdes dalam menentukan Penyertaan modal ke Bumdesa masing-masing.

c.      Rencana kerjasama dengan Bank Jatim berkaitan dengan program Lakupandai

d.     Persiapan rencana mengikuti Lomba BUMDesa Tahun ini

e.     Pelaporan Keuangan BUMDesa semester I versi PKN-STAN

f.      Informasi bagi Bumdesa yang menerima BKK tahun 2023 di Kab. Trenggalek

Dalam sesi berikutnya dilakukan diskusi atau tanya jawab tentang kondisi Bumdesa masing-masing peserta Rakor


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAAgustus 08, 2023

Selasa, 25 Juli 2023

PEMERIKSAAN DEWAN PENGAWAS SEMESTER I 2023

Filled under:

 


Dalam rangka memastikan Pengelolaan Bumdesa berjalan sesuai rambu-rambu yang ada atau aturan main seperti yang di amanatkan dalam Perdes Pembentukan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka di pandang perlu Pengelolaan Bumdesa di lakukan Pemeriksaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas secara berkala baik dalam kurun waktu semesteran maupun Tahunan.

BUMDesa Sumbreng Prima secara rutin juga dilakukan Pemeriksaan dan Pengawasan seperti yang baru saja di lakukan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 15 Juli 2023 sebagai Pemeriksaan dan Pengawasan Semester I Tahun 2023 bertempat di Kantor BUMDesa Sumbreng Prima Desa Munjungan.

Sebagai Pengantar, Direktur Bumdesa menyampaiakan paparan atau Informasi secara umum tentang pencapaian atau kinerja bumdesa Sumbreng prima Tahun 2023. Alhamdulillah dalam Pemeriksaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas tidak ditemukan hal-hal yang negatif justru di Semester I ini Bumdesa Sumbreng Prima  masih bisa menghasilkan Pendapatan yang cukup baik dengan mencatatkan hasil mencapai 114 % dari Target  sebelum dikurangi pajak dan biaya operasional.

Tentunya Pengurus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam Pengelolaan Bumdesa Sumbreng Prima Desa Munjungan.


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAJuli 25, 2023

Kamis, 25 Mei 2023

BIMTEK PENYUSUSNAN LAPORAN KEUANGAN BUMDESA

Filled under:

 


Untuk menyususn Laporan Keuangan Bumdesa yang baik dan benar maka Dari Dinas PMD Kab. Trenggalek melakukan Bimtek tentang cara penyususnan laporan Keuangan Bumdesa yang di pandu langsung dari STAN Jaakarta.

Selain kegiatan yang di lakukan di Aula DPMD Kab. Trenggalek, STAN juga melakukan Pendapingan langsung ke Bumdesa2 yang di tunjuk. Hal ini untuk memastikan bahwa Pelaporan Keuangan Bumdesa khususnya yang ada di kab. Trenggalek ini sudah benar sesuai kaidah-kaidah akutansi modern.

Diharapkan setelah mengikuti BIMTEK ini semua Bumdesa sudah bisa melakukan pelaporan keuangan sesuai aplikasi yang sudah diberikan dan bisa melakukan kontak langsung kepada Dosen Pembimbing dari STAN.

Khusus BUMDesa Sumbreng Prima Desa Munjungan mendapatkan prioritas pendampingan langsung tahap pertama bersama 3 Bumdesa di Kab. Trenggalek.


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAMei 25, 2023

Selasa, 31 Januari 2023

MUSDES Pertanggungjawaban Tahun 2022

Filled under:

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah rahmat dan ridho Nya maka Musdes pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) ‘Sumbreng Prima’ Desa Munjungan Tahun 2022 dapat di gelar dan di selesaikan dengan baik dan lancar. Pelaporan pertanggungjawaban ini sebagai wujud pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab seperti yang di amanatkan PP.11 Tahun 2021 dari pengelola Bumdesa Sumbreng Prima dalam menjalankan usaha – usahanya kurun waktu satu tahun secara rutin , yang mana pada tahun 2022 ini Bumdesa Sumbreng Prima Desa Munjungan telah menginjak tahun ke-4 maka melalui pelaporan ini di harapkan dapat memberikan gambaran perjalanan pengelolaan bumdes Sumbreng Prima dalam mengembangkan usaha usaha serta sebagai bahan evaluasi dalam membuat kegiatan di tahun berikutnya. Kami sampaikan terima kasih atas segala dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak yang telah berperan dalam kegiatan Bumdesa Sumbreng Prima, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati seluruh pengabdian kita kepada masyarakat, Desa Munjungan pada khususnya dan Kabupaten Trenggalek pada umumnya

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAJanuari 31, 2023

Senin, 30 Januari 2023

Kontribusi BUMDesa Terhadap PADes 2022

Filled under:

Sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdesa Sumbreng Prima Desa Munjungan, Dalam setiap tahunnya Bumdesa harus memberikan Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa ( PADes ) sebesar 30 % dari pendapatan setahun. Alhamdulillah di Tahun 2022 yang notabene masih merasakan dampak dari Pandemi Covid-19 tetapi Bumdesa Sumbreng Prima masih bisa mengalokasikan PADes sebesar Rp. 45,000,000,- Hal ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras semua Karyawan Bumdesa yang tentunya sangat di suport oleh Pemdes sebagai Pemilik Bumdesa Sumbreng Prima. Dengan sudah diserahkannya Alokasi untuk PADes tahun 2022 ini satu tahapan dan Tanggung jawab Pengurus Bumdesa sudah di tunaikan. Tentu Alokasi PADes ini masih belum memuaskan semua pihak, Khususnya Pemdes yang notabene sangat berharap setiap tahunnya Alokasi PADes ini bisa bertambah demi menyokong kegiatan RKPDes yang sudah di tetapkan. Dengan semangat dan dukungan dari semua pihak, kita semua berharap untuk tahun-tahun yang akan datang bisa meningkatkan dari apa yang sudah kita sampaikan di tahun yang lalu, Semoga.

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAJanuari 30, 2023

Sabtu, 21 Januari 2023

PEMERIKSAAN & PENGAWASAN

Filled under:

 


Dalam rangka akuntabilitas dan memastikan Pengelolaan Bumdesa berjalan sesuai rambu-rambu yang ada atau aturan main seperti yang di amanatkan dalam Perdes Pembentukan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka di pandang perlu Pengelolaan Bumdesa di lakukan Pemeriksaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas secara berkala baik dalam kurun waktu semesteran maupun Tahunan.

BUMDesa Sumbreng Prima secara rutin juga dilakukan Pemeriksaan dan Pengawasan seperti yang baru saja di lakukan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 21 Januari 2023 sebagai Pemeriksaan dan Pengawasan Tahunan Tahun 2022 bertempat di Kantor BUMDesa Sumbreng Prima Desa Munjungan.

Sebagai Pengantar, Direktur Bumdesa menyampaiakan paparan atau Informasi secara umum tentang pencapaian atau kinerja bumdesa Sumbreng prima Tahun 22022. Alhamdulillah dalam Pemeriksaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas tidak ditemukan hal-hal yang negatif justru dimasa yang masih terdampak akibat Pandemi Covid-19 Bumdesa masih bisa mencapai hasil bersih yang cukup baik dengan mencatatkan hasil mencapai 93 % dari Target yang di tentukan atau 99,6 % sebelum dikurangi pajak dan biaya operasional.

Hal ini sangat memotivasi para Pengurus dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa bisa lebih baik dimasa yang akan datang. Tentunya Pengurus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam Pengelolaan Bumdesa Sumbreng Prima ini.

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAJanuari 21, 2023

Apa itu BUMDes dan Manfaatnya Bagi Desa?

Filled under:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes. Apakah itu berarti kekuatan BUMDes sudah siap menjadi kekuatan ekonomi raksasa di Indonesia?

Masalahnya, hingga sampai saat ini, berbagai data menyebut bahwa sebagian besar BUMDes masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan. Sebagian lagi malah layu sebelum berkembang karena masih ‘sedikitnya’ pemahaman BUDMdes pada sebagian besar kepala desa.

Ada beragam masalah yang membuat ribuan BUMDes belum tumbuh sebagaimana harapan. Pertama, karena wacana BUMDes bagi banyak desa baru masih seumur jagung terutama sejak disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sejak saat itu pemerintah lalu menggenjot isu pendirian BUMDes di seluruh desa di penjuru nusantara. Ini membuat Kementerian Desa menjadi salah satu Kementerian yang paling sibuk keliling seluruh pelosok negeri demi sosialisasi jabang bayi bernama BUMDes ini.

Kedua, selama bertahun-tahun desa adalah struktur pemerintahan yang berjalan atas dasar instruksi dari lembaga di atasnya.  Hampir semua yang diurus Kepala Desa dan pasukan perangkatnya berpusat pada masalah administrasi.

Kalaupun desa mendapatkan porsi membangun, anggaran yang mengucur boleh dikatakan sebagai ‘sisanya-sisa’. Maka lahirnya UU Desa membuat Kepala Desa dan jajaran-nya membutuhkan waktu untuk mempelajari Undang undang dan berbagai peran dan tanggung jawab baru berkaitan dengan datangnya BUMDes di desanya.

Pengesahan UU Desa  adalah titik balik sejarah bagi desa di Indonesia. Desa yang selama ini hidup hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, berubah total.

Visi Presiden Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam Nawacita-nya adalah salahsatu yang membuat desa mendapatkan nasib baik. Perubahan mulai menyinari sudut-sudut wilayah Indonesia: desa.

Pengesahan UU Desa, Nawacita dan kemudian dana desa memang amunisi baru yang membuat desa memiliki kekuatan besar membangun diri. Tetapi di sisi lain ini adalah tantangan yang benar-benar berbeda dari sejarah desa sebelumnya.

Jika pada masa lalu struktur pemerintahan di atas desa bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat desa, kini hal itu tinggal kenangan saja. Desa sepenuhnya memiliki wewenang untuk merumuskan langkahnya sendiri melalui Musyawarah Desa.

Ini menjadi PR besar bukan hanya Kementerian Desa untuk bisa menjelaskan BUMDes kepada seluruh desa di seluruh nusantara. Tetapi juga tantangan besar bagi para kepala desa di berbagai pelosok negeri untuk memahami dan menjalankannya.

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAJanuari 21, 2023

Badan Usaha Milik Desa

Filled under:

 


 

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1] Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.[2] Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.[3] Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAJanuari 21, 2023