Tentang Bumdes Sumbreng Prima
BumDesa Sumbreng Prima merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berdomisili di Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek
sumbrengprima@gmail.com
+628125998907
Dalam rangka akuntabilitas dan memastikan Pengelolaan Bumdesa berjalan
sesuai rambu-rambu yang ada atau aturan main seperti yang di amanatkan dalam
Perdes Pembentukan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka di
pandang perlu Pengelolaan Bumdesa di lakukan Pemeriksaan dan Pengawasan oleh
Dewan Pengawas secara berkala baik dalam kurun waktu semesteran maupun Tahunan.
BUMDesa Sumbreng Prima secara rutin juga dilakukan Pemeriksaan dan
Pengawasan seperti yang baru saja di lakukan oleh Dewan Pengawas pada tanggal
21 Januari 2023 sebagai Pemeriksaan dan Pengawasan Tahunan Tahun 2022 bertempat
di Kantor BUMDesa Sumbreng Prima Desa Munjungan.
Sebagai Pengantar, Direktur Bumdesa menyampaiakan paparan atau Informasi
secara umum tentang pencapaian atau kinerja bumdesa Sumbreng prima Tahun 22022.
Alhamdulillah dalam Pemeriksaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas tidak
ditemukan hal-hal yang negatif justru dimasa yang masih terdampak akibat
Pandemi Covid-19 Bumdesa masih bisa mencapai hasil bersih yang cukup baik
dengan mencatatkan hasil mencapai 93 % dari Target yang di tentukan atau 99,6 %
sebelum dikurangi pajak dan biaya operasional.
Hal ini sangat memotivasi para Pengurus dalam menjalankan Badan Usaha Milik
Desa bisa lebih baik dimasa yang akan datang. Tentunya Pengurus mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam Pengelolaan
Bumdesa Sumbreng Prima ini.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes. Apakah itu berarti kekuatan BUMDes sudah siap menjadi kekuatan ekonomi raksasa di Indonesia?
Masalahnya, hingga sampai saat ini, berbagai data menyebut bahwa sebagian besar BUMDes masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan. Sebagian lagi malah layu sebelum berkembang karena masih ‘sedikitnya’ pemahaman BUDMdes pada sebagian besar kepala desa.
Ada beragam masalah yang membuat ribuan BUMDes belum tumbuh sebagaimana harapan. Pertama, karena wacana BUMDes bagi banyak desa baru masih seumur jagung terutama sejak disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejak saat itu pemerintah lalu menggenjot isu pendirian BUMDes di seluruh desa di penjuru nusantara. Ini membuat Kementerian Desa menjadi salah satu Kementerian yang paling sibuk keliling seluruh pelosok negeri demi sosialisasi jabang bayi bernama BUMDes ini.
Kedua, selama bertahun-tahun desa adalah struktur pemerintahan yang berjalan atas dasar instruksi dari lembaga di atasnya. Hampir semua yang diurus Kepala Desa dan pasukan perangkatnya berpusat pada masalah administrasi.
Kalaupun desa mendapatkan porsi membangun, anggaran yang mengucur boleh dikatakan sebagai ‘sisanya-sisa’. Maka lahirnya UU Desa membuat Kepala Desa dan jajaran-nya membutuhkan waktu untuk mempelajari Undang undang dan berbagai peran dan tanggung jawab baru berkaitan dengan datangnya BUMDes di desanya.
Pengesahan UU Desa adalah titik balik sejarah bagi desa di Indonesia. Desa yang selama ini hidup hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, berubah total.
Visi Presiden Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam Nawacita-nya adalah salahsatu yang membuat desa mendapatkan nasib baik. Perubahan mulai menyinari sudut-sudut wilayah Indonesia: desa.
Pengesahan UU Desa, Nawacita dan kemudian dana desa memang amunisi baru yang membuat desa memiliki kekuatan besar membangun diri. Tetapi di sisi lain ini adalah tantangan yang benar-benar berbeda dari sejarah desa sebelumnya.
Jika pada masa lalu struktur pemerintahan di atas desa bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat desa, kini hal itu tinggal kenangan saja. Desa sepenuhnya memiliki wewenang untuk merumuskan langkahnya sendiri melalui Musyawarah Desa.
Ini menjadi PR besar bukan hanya Kementerian Desa untuk bisa menjelaskan BUMDes kepada seluruh desa di seluruh nusantara. Tetapi juga tantangan besar bagi para kepala desa di berbagai pelosok negeri untuk memahami dan menjalankannya.
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1] Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.[2] Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.[3] Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
BumDesa Sumbreng Prima merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berdomisili di Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek
Copyright © 2023. Bumdes Sumbreng Prima. Designed by : Priyo Sumbreng