Sabtu, 09 Maret 2024

MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN 2023

Filled under:

 



Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2i Tentang Badan Usaha Milik Desa, Pengurus di wajibkan melakukan Pertanggungjawaban Kinerja Bumdesa di depan Musdes minimal 1 tahun sekali.

Bumdesa Sumbreng Prima’ Desa Munjungan juga tidak mau ketinggalan, pada Tanggal 31 Januari 2024 yang baru lalu sudah melakukan Laporan Pertanggungjawaban di depan Musdes dan sudah dinyatakan di terima secara aklamasi oleh peserta Musdes.

Dalam Laporaan yand di sampaikan Direktur BUMDesa Sumbreng Prima, hasil pencapaian di tahun 2023 sebelum kena pajak mencapai 120 % dari target yang sudah ditetapkan. Alokasi PADes tahun 2023 juga cukup signifikan yaitu mencapai Rp. 50,000,000,-

Segenap Pengurus dan seluruh karyawan BUMDesa Sumbreng Prima mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam mengelola Jenis Usaha Bumdesa Sumbreng Prima.