Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2i Tentang Badan Usaha Milik
Desa, Pengurus di wajibkan melakukan Pertanggungjawaban Kinerja Bumdesa di
depan Musdes minimal 1 tahun sekali.
Bumdesa ‘Sumbreng Prima’ Desa Munjungan
juga tidak mau ketinggalan, pada Tanggal 31 Januari 2024 yang baru lalu sudah
melakukan Laporan Pertanggungjawaban di depan Musdes dan sudah dinyatakan di terima
secara aklamasi oleh peserta Musdes.
Dalam Laporaan yand di sampaikan Direktur BUMDesa
Sumbreng Prima, hasil pencapaian di tahun 2023 sebelum kena pajak mencapai 120
% dari target yang sudah ditetapkan. Alokasi PADes tahun 2023 juga cukup
signifikan yaitu mencapai Rp. 50,000,000,-
Segenap Pengurus dan seluruh karyawan BUMDesa Sumbreng
Prima mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
mengelola Jenis Usaha Bumdesa Sumbreng Prima.