Sabtu, 09 Maret 2024

SELAYANG PANDANG

Filled under:

 


Munjungan, adalah salah satu Desa dari sebelas  Desa yang ada di wilayah Kecamatan Munjungan Kab. Trenggalek dan merupakan Ibu kota
sekaligus pusat pemerintahan Kecamatan Munjungan.

    Dari potensi desa yang ada, Munjungan banyak jenis unit usaha yang bisa di kelola dan di kembangkan sebagai penunjang pendapatan asli desa di masa yang akan datang.

Berangkat dari hal tersebut diatas, maka pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019 kemudian ditindak lanjuti ditingkat desa dengan mengadakan MUSDES untuk merestrukturalisai sebuah lembaga Badan Usaha Milik Desa dan memberi nama Badan Uasha Milik Desa dengan Nama “Sumbreng Prima”., kenapa harus diadakan restrukturalisasi!, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang pendirian, pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa  bahwasanya kepengurusan BUMDesa harus diambil dari masyarakat Desa terkait dan kepengurusannya juga bukan merupakan bagian dari aparatur pemerintahan Desa, BUMDesa yang ada di Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, berdiri sejak Tahun 2001,  Awalnya BUMDesa Sekabupaten Trenggalek ini muncul karena merupakan hasil dari penelitian yang dilaksanakan oleh Bapak Edi Kuncahyo yang mana masyarakat wilayah Kabupaten Trenggalek Kala itu untuk mengembangkan usahanya selalu menopang modalnya pada jasa keuangan yang dinamakan renternir dengan akumulasi bunga atau jasa pengembalianya lebih tinggi bahkan mencekik masyarakat.  

Desa Munjungan Dengan Pemerintahan dan Pimpinan Baru Yang Dimotori Oleh Bapak Agus Setiawan beserta Jajaran BPD memandang  Potensi – potensi yang bisa menambah nilai ekonomi masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Desa Munjungan yang belum tersentuh, maka merucut untuk merestrukturalisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa dan membentuk unit – unit usaha baru yang disesuaikan dengan Potensi yang ada diwilayah Desa Munjungan guna menambah nilai pendapatan asli desa Munjungan.

BUMDes “SUMBRENG PRIMA” mempunyai slogan dalam melaksanakan kegiatanya yaitu: Profesional, Inovatif, dan Mandiri yang disingkat “PRIMA”

BUMDes ini mempunyai orientasi 2 ( dua ) hal yaitu :

1.  Orientasi Sosial

2.  Orientasi Bisnis

 

Orientasi sosial adalah Kegiatan Usaha yang di jalankan  mempertimbangkan kepentingan sosial kemasyarakatan yang tentunya sangat memperhatikan kondisi masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Munjungan.

Orientasi Bisnis yaitu Usaha yang di kelola BUMDes bisa mandiri dan memberikan keuntungan sehingga BUMDes merupakan pilar utama atau sokoguru yang menyokong pendapatan asli desa.

Demikian gambaran singkat BUMDes Sumbreng Prima Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kab. Trenggalek, kekurangan dan kelemahan merupakan motivasi bagi kami untuk terus berusaha dan mewujudkan Visi dan Misi BUMDes Sumbreng Prima Desa Munjungan.

Masukan dan saran kami harapkan guna membangun lebih maju lagi BUMDes Sumbreng Prima Desa Munjungan Kec. Munjungan Kab. Trenggalek

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAMaret 09, 2024

MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN 2023

Filled under:

 



Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2i Tentang Badan Usaha Milik Desa, Pengurus di wajibkan melakukan Pertanggungjawaban Kinerja Bumdesa di depan Musdes minimal 1 tahun sekali.

Bumdesa Sumbreng Prima’ Desa Munjungan juga tidak mau ketinggalan, pada Tanggal 31 Januari 2024 yang baru lalu sudah melakukan Laporan Pertanggungjawaban di depan Musdes dan sudah dinyatakan di terima secara aklamasi oleh peserta Musdes.

Dalam Laporaan yand di sampaikan Direktur BUMDesa Sumbreng Prima, hasil pencapaian di tahun 2023 sebelum kena pajak mencapai 120 % dari target yang sudah ditetapkan. Alokasi PADes tahun 2023 juga cukup signifikan yaitu mencapai Rp. 50,000,000,-

Segenap Pengurus dan seluruh karyawan BUMDesa Sumbreng Prima mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam mengelola Jenis Usaha Bumdesa Sumbreng Prima.


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAMaret 09, 2024

PENGAWASAN SEMESTER II TAHUN 2023

Filled under:

 


Dalam rangka melanjutkan  Pemeriksaan dan Pengawasan secara berkala, Dewan PengawasBUMDesa Sumbreng Prima secara rutin melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan seperti yang baru saja di lakukan oleh Dewan Pengawas pada periode ke II dalam tahun 2023 ini  bertempat di Kantor BUMDesa Sumbreng Prima Desa Munjungan.Sebagai Pengantar, Direktur Bumdesa menyampaiakan paparan atau Informasi secara umum tentang pencapaian atau kinerja bumdesa Sumbreng prima Tahun 2023. Alhamdulillah dalam Pemeriksaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas tidak ditemukan hal-hal yang negatif justru di Semester I DAN II ini Bumdesa Sumbreng Prima  masih bisa menghasilkan Pendapatan yang cukup baik dengan mencatatkan hasil mencapai 122 % dari Target  sebelum dikurangi pajak dan biaya operasional.

Tentunya Pengurus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam Pengelolaan Bumdesa Sumbreng Prima Desa Munjungan


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAMaret 09, 2024

Rabu, 27 Desember 2023

PEMBINAAN BUMDesa oleh Dinas PMD

Filled under:

Dalam rangka pengembangan Bumdesa untuk semakin maju, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas PMD mengadakan kegiatan Pembinaan Bumdesa dalam rangka IDENTIFIKASI USAHA RI'IL.

Kegiatan ini di lakukan pada tanggal 22 Desember 2023 bertempat di Aula Dinas PMD dengan mengundang seluruh Direktur Bumdesa yang ada di Kabupaten Trenggalek. Dari kegiatan ini di harapkan akan muncul jenis-jenis usaha ri'il yang akan, sedang atau sudah di kembangkan di masing-masing Bumdesa sehingga kedepan bisa di ketahui kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas PMD.

Dalam kegiatan ini masing-masing BUMDesa diwajibkan mengisi form Identifikasi Usaha Ri'il yang ada di masing-masing Bumdesa untuk selanjutnya di kumpulkan di Dinas PMD untuk ditindak lanjuti.


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMADesember 27, 2023

Selasa, 14 November 2023

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN NIB BUMDesa

Filled under:

 

‘Berdasarkan UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023  TENTANG CIPTA KERJA  Khususnya Pasal 117

“BUM Desa merupakan Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”

 

ISU STRATEGIS BUM Desa :

1.       Badan Hukum Bum Desa

2.       Perijinan Berusaha Bum Desa

3.       Pemeringkatan Bum Desa

4.       Pelaporan Keuangan Bum Desa

5.       E-Katalog Nasional Bagi Bum Desa


Berdasarkan PP 5 / Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko

  1. Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Menengah Rendah è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat standar berupa pernyataan Pelaku usaha untuk memenuhi Standar usaha
  3. Menengah Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB dan Sertifikat standar pelaksanaan kegiatan Usaha yang di terbitkan Pemerintah Pusat Atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Tinggi è Perijinan Berusaha Yang digunakan Adalah NIB, IZIN, dan sertifikat Standar ( Jika Diperlukan )

 


Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMANovember 14, 2023

Selasa, 29 Agustus 2023

'PANDE WESI' (PEMERINTAH NING DESA GAWE INOVASI)

Filled under:


Mengingat Desa Munjungan merupakan Ibukota Kecamatan sudah barang tentu memiliki potensi yang bisa untuk dikembangkan dalam meningkatkan Ekonomi pedesaan termasuk bisa berkontribusi pada PADes.

Berangkat dari hal tersebut diatas, maka pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019 Pemerintah Desa dan BPD melakukan terobosan baru yaitu MUSDES untuk merestrukturalisai sebuah lembaga Badan Usaha Milik Desa dan memberi nama Badan Uasha Milik Desa  “Sumbreng Prima”.

Dalam kegiatan PANDE WESI ini tentunya Pemerintah Desa dengan antusianya melakukan terobosan-terobosan dalam  memberikan wewenang pada BUMDesa untuk melakukan inovasi dalam usaha yang akan dikelola.

BUMDesa yang awalnya hanya punya 1( satu ) jenis usaha yaitu Simpan Pinjam, dalam perjalananya Pemdes menerbitkan PERDES Tentang Serah Kelola Aset Desa kepada Bumdesa ‘Sumbreng Prima’ antara lain meliputi : Pengelolaan Pasar Desa, Persewaan Kios, Lapangan, Gedung, Barang dan Jasa dll. Selain Jenis Usaha tersebut diatas  BUMDesa juga mengembangkan usaha Foto copy dan ATK.

Tentu dari pengembangan jenis usaha tersebut dampak positifnya selain sebagai pengungkit tumbuhnya perekonomian desa juga bisa menyerap Tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Posted By BUMDES SUMBRENG PRIMAAgustus 29, 2023